Haii Sobat Praja, Dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja,Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan pemberian surat peringatan III Baliho tidak berizin kepada PT. UMJ yang berada di wilaytah sedayu. Petugas menyerahkan surat peringatan ke III dan Menjelaskan terkait Langkah yang harus dilakukan PT. UMJ dan apabila surat tersebut tidak di tindaklanjuti maka Satpol PP Kabupaten Bantul akan melakukan Tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.