Halo Sobat Praja!
Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kapanewon Kretek, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul. Pengumpulan informasi dilakukan dengan melakukan sampling di sejumlah toko dan warung yang berada di wilayah Kapanewon Kretek.
Dari hasil pemantauan dan sampling yang dilakukan petugas, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal maupun rokok tanpa pita cukai pada lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko dan warung mengenai pentingnya memastikan produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai. Para pedagang juga diimbau agar tidak menerima atau menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah.
Petugas turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada petugas apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta ketentuan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan pemantauan, pengumpulan informasi, edukasi, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul dapat ditekan serta tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
