Patroli Penertiban Reklame liar

Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melaksanakan patroli penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Kegiatan patroli dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025 mulai pukul 08.30 WIB. Patroli dilakukan oleh dua tim dengan rute berbeda, yaitu:

Tim A: Jalan Parangtritis – Jalan Samas – Jalan Srandakan

Tim B: Jalan Srandakan – Jalan Raya Sanden – Jalan Samas

Apel kegiatan dipimpin oleh Bapak Rahmat Bejawe dengan melibatkan 14 personel Satpol PP.

Adapun hasil kegiatan sebagai berikut:

Pencopotan total 58 spanduk melintang dan 41 rontek yang dipasang tidak sesuai aturan.

Pemberian himbauan kepada pemilik warung soto dan angkringan di selatan lampu merah Cepit untuk menata parkiran pengunjung agar tidak mengganggu pelebaran jalan yang sedang berlangsung.

Edukasi kepada masyarakat di sepanjang rute patroli terkait pentingnya mematuhi aturan pemasangan reklame.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Bantul menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang wilayah, serta memastikan pelaksanaan peraturan daerah berjalan dengan baik demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.