Patroli Wilayah dan Opersai Gabungan Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul selaku koordinator tim satgas covid 19 melaksanakan giat Operasi Patroli Wilayah dan Operasi Patroli Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul. Dengan atas dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2 dan Level 1 Corona virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali. Peraturan Bupati Bantul No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 19 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul No 117 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan Bupati Bantul No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 19. Instruksi Bupati Bantul Nomor 8/Instr/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul. 

Pada Senin malam 28 Februari 2022 Tim Satgas Covid 19, Pukul 20:00 s/d selesai WI. Tim Stagas Covid 19 yang terdiri dari Satpol PP Bantul, TNI Kodim Bantul, Pores Bantul dan Dishub Bantul melaksanakan Operasi Patroli menyasar pada lokasi Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Banguntapan. Terkait adanya aduan warga yang adanya suatu kegiatan orkes live musik yang menimbulkan banyaknya kerumuanan yang melampui batas pengunjung yang di perbolehkan. Giat ini dipimpin langsung oleh Kabid Perlindungan Masyarakat M.Agung Kurniawan, S.iT bersama Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bantul memberikan himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan memberikan surat peringatan dan pembubaran kegitan karena telah menggar aturan yang tidak sesui pada izinnya.