Patroli Wilayah Penertiban Spanduk Melintang dan Sampah Visual

Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bantul kembali melaksanakan Patroli wilayah penertiban spanduk melintang dan Sampah visual. Berlokasi di wilayah kapanewon Panjangn Tim mendapatkan beberapa spanduk melintang dan Rontek sampah visual yang dipasang bukan pada tempatnya atau melanggar peraturan di wilayah Kabupaten Bantul. Giat ini Berdasar Hukum pada Perda Kab Bantul No 04 Th 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Perda Kab Bantul No 10 Th 2020 tentang perubahan atas Perda No 20 Th 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.