Bantul, 24 Februari 2026 – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan patroli wilayah dan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi, Selasa (24/2/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Patroli dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Bpk. Eka Waluya, A.Md.A.P., dengan melibatkan 8 (delapan) personel Satpol PP Kabupaten Bantul. Sasaran kegiatan meliputi area publik di wilayah Kapanewon Bantul, Kapanewon Jetis, dan Kapanewon Imogiri.
Adapun rute patroli dimulai dari Mako Induk menuju Jalan Ringroad, Ringroad Manding, Jalan Sultan Agung, Perempatan Bakulan, Perempatan Barongan hingga Pertigaan Garjoyo, kemudian menuju Jembatan Siluk dan kembali ke Mako.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media informasi yang melanggar ketentuan, dengan rincian sebagai berikut:
Spanduk melintang: 18 buah
Rontek: 7 buah
Baliho: 1 buah
Total sebanyak 26 media reklame dan informasi yang tidak sesuai ketentuan berhasil ditertibkan.
Kegiatan patroli dan penertiban ini dilaksanakan secara humanis dan persuasif, sebagai bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta estetika lingkungan wilayah Kabupaten Bantul.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah terkait pemasangan reklame dan media informasi guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
