Patroli wilayah terkait masa darurat sampah di kabupaten Bantul

Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Patroli wilayah terkait masa darurat sampah di kabupaten Bantul Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Surat Keputusan Bupati Nomor.333 Tahun 2023 tentang  Status Darurat  Pengelolaan Sampah. Diawali Dengan Apel Besama yang dipimpin Langsung oleh  Plt Ka. Bidang Tibumtransmas Bpk. Eko Wahyudi S.Sos.MM, dan selanjutnya dibagi menjadi 2 Tim yaitu TIM A & TIM B.
TIM B Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi. Pam & Operasi Bapak Rahmat Beja Wahyono, A.Md Yang berlokasi di Kalurahan Srimartani. Hasil kegiatan Tim bertemu langsung dengan Bapak Ulu-ulu & Jagabaya Srimartani beserta jajaran serta berkoordinasi tentang Penanganan Darurat Sampah di Kabupaten Bantul terutama di Kalurahan Srimartani, dengan hasil sebagai berikut :

1. HASIL PENDATAAN:
- SK Satgas Darurat sampah tingkat Kapanewon  ADA
- SK Satgas Darurat Sampah tingkat Kalurahan ADA
- Pembentukan TPST tingkat Kalurahan
ADA
-  Lokasi pembuangan Sampah Ilegal/ Liar :
 Wonojoyo Kidul ada 2 titik

2. UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH KALURAHAN
- Sudah ada TPST di tingkat Kalurahan di Kwasen Mojosari
- Sudah memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah
- Sudah membuat tim darurat sampah
- Sampah dari Pasar Desa Srimartani sudah di kelola masing masing, los menyediakan keranjang sampah dan di ambil menggunakan kendaraan roda 3 setelahnya di bawa ke TPST 3R Mojosari setiap jam 09:00 wib dan 14:00 wib

3. KENDALA / PERMASALAHAN
- Padukuhan yang ada perumahan masih sulit dalam mengelola sampah karena kurangnya lahan

F. LANGKAH PENYELESAIAN PERMASALAHAN
- Untuk sampah perumahan sudah diakomodir oleh petugas sampah berbayar untuk di buang di TPST 3R yang dikelola oleh BUMKAL Srimartani.