Bantul – Selasa, 12 Agustus 2025, Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong PrajabKbupaten bantul Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, di wilayah Kapanewon Pajangan. Dari hasil sampling di sejumlah toko dan warung, tidak ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Petugas juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko agar menolak pasokan rokok tanpa pita cukai serta melaporkan kepada petugas apabila menemukan peredarannya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan peraturan terkait, guna mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Bantul.