Haii Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Mengikuti Pemasangan Papan Informasi Tanah Kalurahan Dengan Dasar Hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kuwaru, Poncosari, Srandakan, Bantul. Pemasangan Papan Informasi untuk Tanah Persil/Klas : 66/d II dan Tanah Persil/Klas : 67/d II sehubungan dengan Penggunan Tanah : Hunian/Tempat Tinggal.
Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa
DILARANG :
1.Mengalihkan izin kepada pihak lain;
2.Menambahkan keluasan Tanah Desa yang telah ditetapkan dalam izin;
3.Menggunakan Tanah Desa sebagai rumah tempat tinggal;
4.Menggunakan Tanah Desa yang berupa lahan sawah yang beririgasi untuk dialihfungsikan; dan
5.Menggunakan Tanah Desa tidak sesuai dengan rencana tata ruang.