PEMBERANTASAN PEREDARAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan giat Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kapanewon Kasihan dan Sedayu.

Berdasar hukum :
UU No 39 th 2007 perubahan atas UU No 11 th 1995 Ttg Cukai,  PMK 206/PMK07/2020 Ttg Penggunaan Pemanfaatan dan Evaluasi DBH-CHT, 
PMK 139/PMK07/2019 Jo 233/ PMK07/2020 Ttg Pengelolaan DBH-CHT alokasi umum dan dana Otonomi Khusus,  dan Peraturan Gubernur DIY No 42 Th 2009 Ttg Kawasan dilarang merokok.

Operasi gabungan dari unsur Satpol PP Bantul, Bea Cukai DIY, Kejaksaan Negeri Bantul, Bagian Hukum Bantul dan Diskominfo Bantul melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi seperti toko/swalayan khususnya penjual rokok apakah ada indikasi penjualan rokok tanpa cukai ilegal. (Selasa,02/08/22)