Pemberian peringatan papan reklame dan/atau baliho 11/07/24

Sobat Praja, Bidang Penegakan Perundang-Undangan melaksankan kegiatan Pemberian peringatan papan reklame dan/atau baliho yang berada di wilayah kabupaten Bantul. Terdiri dari 5 Lokasi, Lokasi pertama di Palbapang, Bantul. Sebuah reklame terpantau dalam keadaan rapuh sehingga membahayakan pengguna jalan. Dilakukan pemasangan surat peringatan sesuai Perda kab. Bantul No. 10 tahun 2020.

Lokasi kedua di Jodog, Gilangharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Sebuah papan Reklame rusak dan rapuh, berpotensi membahayakan pengguna jalan dan terindikasi tidak ada pemilik. Dilakukan pemasangan surat peringatan sesuai Perda kab. Bantul No. 10 tahun 2020.

Lokasi ketiga, di Jl. Pandansimo, Kanjen, Poncosari, Srandakan, Bantul. Terdapat dua papan reklame yg rapuh dan tidak layak pakai sehingga membahayakan masyarakat sekitar. Dilakukan pemasangan surat peringatan sesuai Perda kab. Bantul No. 10 tahun 2020.

Lokasi berikutnya berada di Jl. Lintas Sel., Patihan, Gadingsari, Kec. Sanden, Bantul. Terdapat papan reklame yg sudah tidak terpakai, tiang reklame rawan roboh  dan terindikasi tidak ada pemilik. Dilakukan pemasangan surat peringatan sesuai Perda kab. Bantul No. 10 tahun 2020.

Lokasi terakhir berlokasi di Jl. Parangtritis, Gadingharjo, Donotirto, Kretek, Bantul. Papan reklame usang dan rusak, terindikasi tidak berizin penyelenggaraan reklame dan media informasi. Dilakukan pemasangan surat peringatan sesuai Perda kab. Bantul No. 10 tahun 2020.

Selanjutnya akan dilakukan mekanisme penindakan sesuai SOP perbup bantul nomor 146 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.