Pemberian Surat Teguran Baliho Tidak Berizin

(16/11/23)
Haii Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Giat Pemberian Surat Teguran Baliho Tidak Berizin di wilayah Kabupaten Bantul. Berdasarkan Dasar Hukum Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. 

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Penindakan, Sri Hartati, SH  Lokasi Pertama berada di Perempatan Lampu merah Godong Kuning. Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD, 4 baliho tidak diketahui kepemilikan'nya, tidak berizin dan membahayakan pengguna jalan. lokasi kedua berada di Jln Gedong Kuning Selatan (depan KEMUNKUMHAM DIY), baliho tidak diketahui kepemilikan'nya, tidak berizin dan dengan kondisi sudah tidak layak, membahayakan pengguna jalan. lokasi ketiga pemberian surat teguran berada di pertigaan lampu merah Klangon, Argosari Sedayu. Terdapat 3 baliho yang tidak memiliki ijin dan belum membayar pajak reklame, dan terdapat baliho yang sudah mulai keropos yang membahayakan pengguna jalan. Kepada Pihak advertising juga diberikan surat teguran secara langsung. Sesuai dengan mekanisme perda 10 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame dan SOP Satpol PP ke 8 Baliho diberikan surat teguran.