Pembongkaran reklame dan media informasi jenis baliho Tidak Berijin

Haii Sobat Praja, Kami Satpol PP Kabuaten Bantul Melaksanakan Pembongkaran reklame dan media informasi jenis baliho Tidak Berijin dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul,  Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan Bupati Bantul no 146 Tahun 2022, tentang  Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Lokasi Kegiatan di wilayah Kapanewon Banguntapan dengan Hasil Pada hari Selasa, 28 November 2023, telah dilaksanakan kegiatan pembongkaran reklame/media informasi Berdasarkan Surat Pemberitahuan No. B/000.1.10/00914 tanggal 20 November 2023,  Pembongkaran 4 buah Reklame dan media informasi berjenis baliho tidak berizin dan dalam kondisi rusak serta sudah melalui teguran 7x24 jam dan tidak diindahkan, yang berada di Jalan Gedong Kuning no 3, Banguntapan Bantul, dengan rincian :
a.Baliho Informa dengan ukuran 2x1,5m;
b.Baliho larizo dengan ukuran 2x3m;
c.Kerangka Baliho ukuran 2x3m;
d.Baliho Yosinoya ukuran 2x3m.
Pembongkaran 1 buah baliho tidak berizin dijalan Gedong Kuning no. 58 Pelem Mulong Banguntapan, Baliho batik briliant  dengan ukuran 1x3m.