Pembongkaran reklame dan media informasi jenis baliho Tidak Berijin dikapanewon sedayu

Haii Sobat Praja, Kami Satpol PP Kabuaten Bantul Melaksanakan Pembongkaran reklame dan media informasi jenis baliho Tidak Berijin dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul,  Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan Bupati Bantul no 146 Tahun 2022, tentang  Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Kegiatan Ini berlokasi di wilayah Kapanewon sedayu, dengan hasil kegiatan Pada hari Rabu, 29 November 2023, telah dilaksanakan kegiatan pembongkaran reklame/media informasi Berdasarkan Surat Pemberitahuan No. B/000.1.10/00914 tanggal 20 November 2023, Pembongkaran 3 buah Reklame dan media informasi berjenis baliho tidak berizin dan dalam kondisi rusak serta sudah melalui teguran 7x24 jam dan tidak diindahkan, yang berada di Jalan Wates Km 14, Argosari, Sedayu, Bantul, dengan rincian :
a. Baliho Space Iklan, dengan ukuran 4x6m;
b.Baliho Space Iklan, dengan ukuran 4x6m;
c. Baliho Anton Photo, dengan Ukuran 3x5m;