Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Hasil Temuan

Berdasarkan Parda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang mekanisme penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Satpol PP Bantul hari ini melakukan pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol dari Hasil Perkara Tindakan Pidana Ringan dan Barang Hasil Temuan Operasi penegakan perda dengan sejumlah minuman beralkohol dalam kemasan sejumlah 1.089 botol dan 1.531 petasan.