Senin (25/8/2025) Halo Sobat Parja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menghadiri undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam
memusnahkan barang bukti dari 190 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Trirenggo dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 1,13 juta batang, lebih dari 9 ribu botol minuman keras, ribuan pil kesehatan dan psikotropika, narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, senjata api, uang palsu, serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Bantul menegaskan, pemusnahan ini bukan seremonial, melainkan komitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Sementara Bupati Bantul menyatakan dukungan penuh pemberantasan narkotika, miras, dan rokok ilegal demi mewujudkan Bantul Bumi Satria.
Kejari Bantul berharap pemusnahan barang bukti ini memberi kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.”