Pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan

Sobat Praja, Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul bersama Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul mengikuti Pemusnahan barang bukti terhadap tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul / Pengadilan Tinggi Yogyakarta / Mahkamah Agung RI di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul. Pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan dari Kejaksaan Negeri Bantul Berupa Narkotika, UU Kesehatan, Psikotropika, Alat Komunikasi, Alat judi, Senjata Tajam, Minuman Beralkohol, Minuman Oplosan, Alat Komunikasi.