Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Bantul Hentikan Penambangan di Tegalrejo pleret Bantul

Pada hari Senin, 5 Januari 2025, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan monitoring aktivitas penambangan dan penataan tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan calon Pondok Pesantren, berlokasi di Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Monitoring dilakukan bersama lintas instansi, meliputi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bantul, DPU ESDM DIY, Polda DIY dan Polres Bantul, Satpol PP DIY dan Satpol PP Kabupaten Bantul, DLH Kabupaten Bantul, DPTR Kabupaten Bantul, serta Kapanewon Pleret.
Peninjauan dilakukan menyusul adanya aktivitas pengerukan atau penambangan kembali di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya telah diterbitkan surat penghentian aktivitas tambang dan penarikan alat berat oleh DPU ESDM DIY pada tanggal 24 November 2025. Diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak tahun 2023, sempat dihentikan sementara, namun kembali beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.
Berdasarkan data tata ruang, lokasi tersebut merupakan tanah wakaf dengan peruntukan lahan hortikultura dan bukan termasuk dalam wilayah zona pertambangan. Pemanfaatan lahan hanya diperbolehkan sesuai ketentuan Koefisien Dasar Bangunan yang berlaku, serta memerlukan izin pengangkutan dan penjualan material dari DPU ESDM DIY.
Sementara itu, pengelola pembangunan calon pondok pesantren menyampaikan bahwa proses perizinan masih mengalami kendala pada sistem OSS, khususnya terkait klasifikasi KBLI yang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Sebagai hasil kegiatan, seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga perizinan pembangunan calon pondok pesantren terpenuhi. Pengelola diwajibkan menarik alat berat dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.