Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada Tahun 2024 Hari Ke-1 wilayah Banguntapan

Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada Tahun 2024 hari pertama, yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu dari Personil Satpol PP Kab. Bantul, Personil Kodim 0729 Bantul, Personil Polres Bantul, Personil Kejaksaan Bantul, Personil Bawaslu Kab. Bantul, Personil Dishub Kab. Bantul, Personil DLH Kab. Bantul. Kegiatan ini diawali dengan apel Gabungan sebelum melaksanakan kegiatan untuk ceking kesiapan personil serta membagi personil menjadi 2 Tim, Pimpinan Apel diambil oleh Kabid Tibumtranmas Bpk.Rujito, S.IP dan untuk Kegiatan Lapangan dari Tim A dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kab Bantul  Bpk. Muhammad Agung Kurniawan S.SIT beserta Pendampingan dari Kepala Bawaslu Kab. Bantul. 

Kegiatan ini dibagi dengan beberapa 2 tim , berikut laporan dari tim Banguntapan. Tim banguntapan berlokasi di sekitaran Jl. Jalan Imogiri Timur Gapura Tamanan – Brimob – Perempatan Karangturi – Kecamatan Banguntapan – Buk Duwur – Potorono – Jalan Wonosari – PLN – JEC – Blok O – Perempatan Karangturi. Dari hasil kegiatan tersebut anggota yang terlibat melepas segala jenis APK yang melanggar diantarannya, Rontek, Baliho, yang terpasang di pinggir jalan, pohon,Tiang listrik,dan di fasilitas umum, Selanjutnya untuk semua APK  dibawa dan diserahkan ke Kantor Bawaslu.