Sobat Praja, Pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 Bidang TRAMTIBUM melaksanakan Penertiban dengan Pendataan dan Sosialisasi Gelandangan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Dipimpin Langsung oleh Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bantul R.Jati Bayubroto,SH,M,HUM.
Kegiatan ini berlokasi di Cepuri,Parangkusumo,Parangtritis,Kretek,Bantul. Beberapa personil yang terlibat yaitu :
1. Satpol PP Bantul Bidang Tramtibum
2. Polsek Kretek
3. Panewu Kretek
4. Koramil Kretek
5.DINKES Bantul
6. DINSOS Bantul
7. DUKCAPIL Bantul
8. Jaga Satru Parangkusumo
9. Warga masyarakat mancingan Parantritis
Menindaklanjuti Laporan masyarakat semakin Maraknya gelandangan didaerah Cepuri Parangkusumo Kretek Bantul yang menetap ataupun tidak ,dengan ini petugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan warga masyarakat selanjutnya melakukan penertiban Wilayah Obyek Cepuri Parangkusumo Kretek Bantul dengan hasil sebagai berikut:
- Didapati gelandangan / orang terlantar di wilayah dalam obyek wisata Religi Cepuri Parangkusumo Kretek Bantul berjumlah 28 Orang dengan keterangan sebagai berikut:
- Berdomisili dari luar jogja yang tidak berKTP 2 orang / tanpa KTP yang membawa KTP 9 orang
- Berdomisli dan yang berKTP jogja 8 orang yang tidak BerKTP 9 orang.
-Dilakukan pendataan sekaligus diberikan Sosialisasi agar segera meninggalkan area Cempuri Parangkusumo dan tidak mengulangi perbuatannya, dan beberapa orang diantar ke Terminal giwangan untuk balik ketempat asalnya dan sebagian dikirim keCamp Asessment Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.