Penertiban Papan Reklame Tak Berizin di Kasihan dan Sewon

Bantul, 20 Oktober 2025 — Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan penertiban papan reklame dan baliho yang tidak berizin di wilayah Kapanewon Kasihan dan Sewon, Senin (20/10). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda dan Perbup terkait penyelenggaraan ketertiban umum serta pengaturan reklame.Penertiban dipimpin oleh Kasi Penindakan Satpol PP, Sri Hartati, S.H., bersama staf Bidang Penegakan Perundang-undangan. Lokasi dan Temuan: Simpang Empat Ringroad Tirtonirmolo, Kasihan Ditemukan 2 papan reklame iklan baterai (ABC dan alkaline) tanpa izin,Ditempeli surat peringatan. Jl. Parangtritis Km 6, Panggungharjo, Sewon,Terdapat 10 papan reklame iklan rokok dan vape tanpa izin. Jl. Parangtritis Km 7, Panggungharjo, Sewon Ditemukan papan reklame iklan Coca-Cola tidak berizin. Ditempeli surat peringatan.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut data dari BPKPAD Bantul, dan sebagai bagian dari penegakan Perbup Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Seluruh proses berjalan aman dan lancar. Penindakan lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.