Bantul - Senin, 16 Juni 2025.
Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali melakukan penertiban terhadap pengamen dan pengemis di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan akibat aktivitas pengamen dan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban umum.Penertiban dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Peningkatan, Bapak Jumari, S.IP. Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi mengamen dan meminta-minta, di antaranya: Perempatan Manding-Perempatan- Jetis-Perempatan Pleret-Perempatan Gose-Perempatan Sampakan-Traffic Light Pos Polisi PiyunganDalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan tiga orang pengamen di sekitar Traffic Light Pos Polisi Piyungan. Namun, dua di antaranya melarikan diri saat dilakukan penertiban. Sementara itu, satu orang berhasil diamankan dan didata oleh petugas.
Yang bersangkutan kemudian diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas mengamen di ruang publik, khususnya di kawasan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018,” ujar Bapak Jumari, S.IP.Satpol PP Bantul terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen atau pengemis di jalan, dan turut serta melaporkan apabila melihat pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum melalui kanal aduan resmi yang tersedia.