Haii Sobat Praja, Kami Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Penertiban Reklame berupa sepanduk di wilayah kabupaten Bantul. Penertiban reklame berupa spanduk liar yanag bersifat profokatif, Adapun hasil penertiban yang awalnya terdapat 10 titik menjadi 9 titik karena 1 titik sudah dicopot dengan keterangan sebagai berikut :
-Figure 1 spanduk terpasang didepan POM Bensin Kadipiro
- Figure 2 spanduk terpasang di Selatan Pertigaan Jalur Jl. IKIP PGRI I Sonosewu
- Figure 3, spanduk terpasang diselatan pertigaan jalan Jln. Sonopakis Lor.
- Figure 4 spanduk terpasang di Jembatan Sonopakis sebelah barat pasar Ngestiharjo
- Figure 5 spanduk terpasang di seberang jalan Masjid Ainun Jariyah Onggobayan
- Figure 6,7 , ada 2 spanduk terpasang dikanan jalan dan kiri Jembatan Rowo Kalibayem.
- Figure 8 spanduk terpasang di pagar tembok rumah warga timur Rowo Kalibayem Sonopakis Kidul
- Figure 9 di perempatan jalan Ambarbinangun Sonipakis Kidul
Keterangan bahwasannya spanduk tersebut tidak berizin diwilayah setempat, Subjek Pemasangan tersebut tidak diketahui , Konten tersebut profokatif terhadap paslom, dan barang bukti spanduk diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bantul