Penertiban Spanduk dan Baliho Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bantul

Bantul – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui jajaran Pamong Praja hari ini melaksanakan kegiatan patroli penertiban spanduk dan baliho liar tanpa izin di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan patroli dimulai dari Mako Satpol PP, menyusuri Jalan Parangtritis, Ring Road Druwo, hingga wilayah Banguntapan meliputi area sekitar PLN Yogyakarta hingga kawasan JEC. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil menertibkan sekitar 50 spanduk melintang, serta 40 baliho kecil dan rontek yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Reklame, serta menjaga ketertiban umum, keindahan, dan kerapian lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul. Satpol PP Bantul terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame yang berlaku, guna mendukung terwujudnya tata kota Bantul yang tertib, indah, dan istimewa.