Pengawasan terhadap Aktivitas RPH Ayam di Kapanewon Bantul

Bantul –  Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ayam di wilayah Kurahan, Kapanewon Bantul pada Senin (8/9/2025).

Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari hasil pengawasan, diperoleh informasi bahwa usaha RPH yang sebelumnya beroperasi di lokasi tersebut telah dihentikan. Saat ini, aktivitas yang berlangsung hanya sebatas penjualan ayam kepada konsumen maupun pedagang. Adapun pemotongan ayam dilakukan di tempat lain, dengan pengiriman berlangsung mulai pukul 24.00 WIB hingga pagi hari.

Satpol PP Kabupaten Bantul akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data yang diperoleh, guna menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.