Pengawasan Usaha Resto dan Pemotongan Ayam

Bantul, 26 Agustus 2025 – Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pengawasan perizinan usaha dan ketertiban umum di Omah Dhuwur Resto, Banguntapan, serta usaha pemotongan ayam di Kurahan, Bantul, Selasa (26/8).

Di Omah Dhuwur, petugas menemukan perizinan berusaha sudah memiliki NIB, namun klasifikasi KBLI masih proses. Resto sempat vakum pada 2021–2023 akibat pandemi dan kembali buka tahun 2025. Tidak ditemukan penjualan minuman beralkohol, namun sertifikasi resto berbintang masih terkendala izin. Manajemen diminta segera melengkapi persyaratan perizinan.

Sementara itu, pengawasan di usaha pemotongan ayam dilakukan menindaklanjuti aduan warga terkait bau limbah. Saat petugas datang, usaha sudah tutup dan pemilik tidak berada di lokasi. Petugas berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk menghubungi penyewa usaha tersebut.

Satpol PP Bantul menegaskan, pengawasan rutin ini dilakukan untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.