Pengecekan Papan Reklame dan Baliho di Beberapa Lokasi Yang Melanggar Perda.

Bantul, 14 Juli 2025 – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan pengecekan papan reklame dan baliho di beberapa titik wilayah Bantul, yaitu Wonokromo (Pleret), Tamanan (Banguntapan), Gedongkuning (Banguntapan), dan Sandeyan (Srimulyo, Piyungan). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan data pelanggaran dari BPKPAD serta berlandaskan beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait ketertiban umum dan penyelenggaraan reklame. Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan beberapa papan reklame yang rapuh, tidak terpakai, dan beberapa diduga tidak berizin. Termasuk baliho dengan materi iklan rokok yang kondisinya sudah rusak dan pemiliknya belum teridentifikasi. Kasie Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pemilik reklame yang melanggar. Penindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.