Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Pengembangan Kapasitas PPNS Dan Karier PPNS yang berlokasi di Waroeng omah sawah. Dasar hukum yang digunakan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional dan Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja. Personil yang terlibat yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantul , Plt. Kasatpol PP DIY, Kasatpol PP Kabupaten Bantul, Korwas PPNS Polres Bantul, Jajaran Strukrural Satpol PP Kabupaten Bantul, PPNS OPD teknis di Kabupaten Bantul, Jabatan Fungsional Satpol PP Kabupaten Bantul , Anggota SatpolPP Kabupaten Bantul.
Kegiatan diawali dengan sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bpk Hermawan Setiaji S.IP, M.H. selanjutnya laporan kegiatan dari KasatpolPP Kabupaten Bantul, Bpk. Raden Jati Bayubroto S.H., M.Hum. Pembicara pertama oleh Bapak Plt. Kasatpol PP DIY Bapak. Drs Noviar Rahmad M.Si membahas Satuan Polisi Pamong Praja merupakan koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah dan PPNS Undang-Undang tertentu di daerah. Untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol PP dan perangkat daerah lainnya, perlu dibentuk sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP. Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam hal penyidikan, ketua sekretariat PPNS dalam hal ini KasatpolPP dapat mengeluarkan Sprindik kepada PPNS untuk melakukan rangkaian acara penyidikan PPNS harus mengedepankan Professionaalisme dan Integritas dalam penegakan perda.
Dilanjutkan pembicara kedua yaitu Ipda Agus rudatiyono (Korwas PPNS) menyampaikan materi SOP Penyidikan dan administrasi sesuai dengan ketentuam Perkab Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana dan Korwas senantiasa mendukung kegiatan PPNS yang berada di pemerintahan daerah melalui koordinasi dan komunikasi yang sudah dijalankan.