Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal 03/07/24

Sobat Praja, Bidang Pengekan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Piyungan. Dasar Hukum yang digunakan yaitu Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, PMK 206/PMK07/2020 Tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBH-CHT, PMK 139/PMK07/2019 jo 233/PMK07/2020 Tentang Pengelolaan DBH-CHT, Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. 

kegiatan ditujukan di wilayah Kapanewon Banguntapan dan Piyungan, Kab. Bantul. Dari random sejumlah  toko dan warung belum terdapat adanya indikasi penyimpanan dan penjualan rokok maupun tembakau olahan yang tidak bercukai, bercukai palsu, maupun cukai yang tidak untuk peruntukannya. Selain itu kami memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.