Pengumpulan informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal 21/01/25

Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Bantul Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul sedang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Informasi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 kapanewon yaitu Kapanewon Pandak dan Kapanewon Sewon. Dalam kegiatan ini dari sampling sejumlah toko dan warung tidak ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. selain itu para petugas juga memberikan informasi dan menghimbau agar dapat melaporkan kepada petugas jika menemukan/ mengetahui peredaran rokok ilegal serta menghimbau agar dapat melaporkan kepada petugas jika menemukan atau mengetahui peredaran rokok ilegal serta menghimbau penjual atau pemilik toko untuk tidak menerima pasokan rokk yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.