Peningkatan Kapasitas Bagi Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul

Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan peningkatan Kapasitas Untuk Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul yang berlokasi di aula Pemba 2 Manding. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Plt Kasatpol PP Bapak Raden Jati Bayubroto,S.H ,M.Hum beliau memberikan ucapan terimakasih atas kehadiran bapak Kasatpol PP DIY Bapak Noviar Rahmat M.Si . 
Pemateri 1 oleh Bapak Drs.Noviar Rahmad, M.Si Kasatpol PP DIY 
Semua anggota satpol PP diseluruh Indonesia sama hanya tempat bertugas yang berbeda Pamong Praja adalah "emong" artinya mengasuh dan parja artinya negara, Kerajaan atau pemerintah. Tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan perda dan perlindungan masyarakat dan merupakan urusan pertama Kepala daerah. Kasatpol PP adalah koordinator PPNS sesuai PP nomer 16 Tahun 2018. Landasan hukum PPNS Pemda DIY Perda DIY nomer 8 tahun 2019 tentang PPNS, Perlu adanya respon cepat aduan masyarakat melalui PPNS, Dasar pengajuan dana keistimewaan adalah Pergub nomer 13 tahun 2022 tentang penugasan ke Kabupaten/Kota urusan keistimewaan.  Penindakan pedagang yang humanis harus memberikan solusi bagi pedagang. Pahami, Kuasai dan tugas satpol PP secara menyeluruh dan jadikan masyarakat menjadi mitra. 
pemateri ke2 dari Brimob Bripka Eko Agus Utomo
beliau memberikan materi tentang kedislipinan dan pengamanan pejabat, kedislipinan adalah mentaati tata tertib disegala aspek kehidupan. Indikator disiplin kerja tepat Waktu, tata tertib disegala aspek kehidupan. Indikator disiplin kerja tepat Waktu taat peraturan yang ada tanggung jawab dalam bertugas. Salah satu fungsi Satpol PP adalah menjaga keamanan kediaman pejabat dan memberikan pengamanan tamu tamu pejabat. TFG( Tactical Flour Game) pemaparan untuk mensimulasikan pergerakan dari unsur-unsur, pelaku atau orang, melalui sebuah peta yang diletakkan di lantai. Penanggulangan Huru-hara (PHH) rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses kerusuhan massa.