Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada hari Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ros In Hotel, Sewon, Bantul. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal yang berdampak pada kerugian negara serta sebagai implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukum kegiatan ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta beberapa Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan dan penggunaan DBH-CHT. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Ambar Sutadi, SH, yang menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi cukai, khususnya dalam mengenali dan mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Yogyakarta yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Dalam sambutannya, Ambar menekankan bahwa cukai, baik dari hasil tembakau maupun minuman beralkohol, merupakan sumber pendapatan negara yang hasilnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat untuk mencegah peredarannya. Selanjutnya, sambutan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantul, Zaenal Abidin, SH, menyoroti masih maraknya pelanggaran cukai di wilayah Bantul. Ia mengimbau agar pemerintah kalurahan dan kapanewon lebih aktif dalam edukasi dan pencegahan. Selain itu, ia menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan restoratif dan koordinasi yang baik agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan konflik sosial. Materi inti dalam kegiatan ini disampaikan oleh narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta, yaitu Bimo Adi Saputro dan Ibnu Atho Ilah. Keduanya menyampaikan penjelasan mendalam mengenai karakteristik cukai, jenis pelanggaran, bentuk-bentuk rokok ilegal, serta ciri-ciri pita cukai palsu dan tidak sesuai peruntukan. Peserta juga diberi kesempatan untuk melihat contoh fisik berbagai jenis pita cukai ilegal agar lebih memahami cara identifikasinya. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, jajaran struktural Satpol PP Bantul, Inspektorat, Diskominfo, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bagian PPSDA, Dikpora, serta seluruh Panewu se-Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih erat antarinstansi dan meningkatnya pemahaman serta kepedulian masyarakat terhadap pentingnya memberantas barang kena cukai ilegal demi mendukung pendapatan negara dan pembangunan daerah.