Bantul – 27 Oktober 2025, Halo Sobta Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Pendopo Sudimaran, Timbulharjo, Sewon.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Oplosan.
Hadir sebagai narasumber: Ketua DPRD Bantul Hanung Raharja, ST, Aiptu Lungsi dari Sat Binmas Polres Bantul, dan Kasie Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian Satpol PP Bantul Kurniawan Aris Yudanto, SH.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bantul menegaskan pentingnya penegakan perda sebagai fondasi ketertiban dan pembangunan daerah, sekaligus menyoroti perlunya sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, Aiptu Lungsi menekankan bahwa kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama, dan perlu ditopang oleh kemitraan aktif antara aparat dan masyarakat melalui program seperti Siskamling dan FKPM.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta diharapkan mampu memperkuat sinergi Satpol PP, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Bantul.
