Bantul (05/08/2025) – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di lingkungan masyarakat, Selasa malam (5/8), bertempat di rumah Sdr. Heri Triyono, Paker RT 03, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. Turut hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Ani Widayani, perwakilan Kejaksaan Negeri Bantul Zainal Abidin, serta Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Ambar Sutadi, SH.
Dalam sambutannya, Ani Widayani mengajak masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol, serta memperkuat forum-forum masyarakat sebagai wadah kegiatan positif bagi generasi muda. Zainal Abidin dari Kejaksaan Negeri Bantul menambahkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat serta penggunaan media sosial secara bijak.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari warga yang hadir.