Bantul (07/07/2025) – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Perda bertempat di Kalidadap 02 RT.06, Selopamioro, Imogiri. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pelarangan Minuman Oplosan serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang P4GN. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasatpol PP Bantul R. Jati Bayubroto, SH., M.Hum, Sekretaris Komisi A DPRD Bantul Dhony Kristanto, perwakilan BNNK Bantul Nanda Paramitha, serta warga masyarakat Kalidadap. Dalam sambutannya, Kasatpol PP menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan dari peredaran mihol dan narkotika serta mempererat hubungan dengan masyarakat. Sementara itu, Sekretaris Komisi A mengajak warga aktif mengawasi lingkungan dan mendorong kegiatan positif bagi generasi muda. BNNK Bantul juga memberikan edukasi tentang jenis dan bahaya narkotika serta pentingnya peran keluarga dalam pencegahan. Melalui kegiatan ini, Satpol PP Bantul berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung penegakan peraturan daerah.