Peningkatan Kapasitas Penegakan Perda di Masyarakat

Bantul (04/11/2025) –Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025 bertempat di Jogodayoh RT 01, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat setempat.

Acara dibuka oleh Kasi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bantul, Kurniawan Aris Yudanto, S.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah agar ketertiban dan ketenteraman umum dapat terwujud secara berkelanjutan.

Turut hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Ani Widayani, yang menekankan pentingnya peran peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum di masyarakat.
“Perda hadir bukan hanya sebagai aturan, namun juga sebagai sarana untuk menjamin hak dan kewajiban warga dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaksanaannya harus didukung oleh sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Arfin Munajjah, S.E. dari BNN Kabupaten Bantul turut memberikan materi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ia menjelaskan berbagai jenis narkotika, dampak yang ditimbulkan, serta strategi pencegahan yang dapat dilakukan mulai dari tingkat keluarga hingga masyarakat.
“Kesadaran dan peran aktif masyarakat merupakan kunci dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.