Bantul –Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pada Senin (26/01/2026). Kegiatan tersebut bertempat di SMP Negeri 2 Sewon, Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya pelajar, terhadap pentingnya ketenteraman dan ketertiban umum serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bantul, Kurniawan Aris Yudanto, S.H. Dalam sambutannya disampaikan bahwa peran edukasi sejak dini sangat penting untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah secara preventif.
Hadir sebagai narasumber, Jumakir, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, yang menyampaikan materi terkait pentingnya Peraturan Daerah dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran guna mendukung efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan.
Selain itu, Arfin Munajjah, S.E. dari BNN Kabupaten Bantul memberikan materi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan jenis narkotika, dasar hukum, dampak penyalahgunaan narkotika baik secara fisik maupun psikologis, strategi pencegahan, serta program-program BNN Kabupaten Bantul dalam upaya pemberantasan narkotika.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi dan guru SMP Negeri 2 Sewon serta anggota Satpol PP Kabupaten Bantul. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terbangun kesadaran kolektif akan pentingnya menaati Peraturan Daerah serta menjauhi narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Bantul.
