Peningkatan Kapasitas Penegakan Perda, Satpol PP Bantul Edukasi Pelajar SMPN 2 Jetis

Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 2 Jetis, Kabupaten Bantul, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir, Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajjah, SE., MM, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto, SH., M.Hum, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Ambar Sutadi, SH, serta Kasie Pengkajian dan Wasdal Kurniawan Aris Yudanto, SH. Kegiatan juga diikuti oleh siswa-siswi, guru SMPN 2 Jetis, serta anggota Satpol PP Kabupaten Bantul.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayubroto, SH., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi remaja saat ini semakin kompleks seiring dengan perubahan perilaku masyarakat dan pesatnya perkembangan teknologi. Informasi, baik positif maupun negatif, dapat dengan mudah diakses tanpa filter yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian antar sesama remaja untuk saling mengawasi dan memberikan dukungan apabila terdapat perubahan perilaku yang mengarah pada permasalahan sosial.

Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir menyampaikan materi mengenai pentingnya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum sebagai prasyarat pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta menegakkan norma, etika, dan ketertiban di ruang publik. DPRD, lanjutnya, memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran guna memastikan Perda dapat dilaksanakan secara efektif, adil, dan tidak menimbulkan diskriminasi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif demi terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Bantul.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajjah, SE., MM, yang menjelaskan pengertian narkotika, dasar hukum, jenis-jenis narkotika, serta dampak penyalahgunaannya baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, beliau juga memaparkan strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta program-program BNN Kabupaten Bantul dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan daerah, bahaya narkotika, serta pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Satpol PP Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pembinaan guna mendukung terciptanya generasi muda yang sadar hukum dan berperilaku positif.