Peningkatan Kapasitas Penegakan Perda, Satpol PP Bantul Gelar Sosialisasi di Argodadi

Bantul –Halo Sobat Praja, Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan daerah, Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Perda dan Perkada, pada Senin, 13 Oktober 2025 di Bakal Pokok RT 23, Argodadi, Sedayu, Bantul.

Kegiatan ini mengacu pada:

Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan;

Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Acara dibuka oleh Kasi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian, Kurniawan Aris Yudanto, SH, dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, serta Aipda Nur Budi Prasetyo dari Sat Narkoba Polres Bantul. Dalam paparannya, Jumakir menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan Perda, khususnya terkait minuman beralkohol dan oplosan,Sementara itu, Aipda Nur Budi Prasetyo memaparkan tentang bahaya narkoba, dasar hukum, jenis-jenis narkotika, serta ciri-ciri dan dampak penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam upaya pencegahan. Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga dan diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bantul.