Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Masyarakat 04/04/24

Sobat Praja , Anggota  Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul Melasaakan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Masyarakat pada tanggal 04 April 2024 di Balai Padukuhan Sungapan, Sedayu, Bantul. 

Kegiatan ini Berdasarkan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam kegiatan ini Personil yang terlibat yaitu : 
a. Jumakir, SE (Sekretaris Komisi A DPRD Kab. Bantul)
b. Ambar Sutadi, SH. (Kepala Bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan);
c. Kurniawan Aris Yudanto, SH (Kepala Seksi Pengkajian dan Wasdal);
d. Aipda Sujono Wibowo SH (Sat Narkoba Polres Bantul);
e.Warga Masyarakat Padukuhan Puluhan
f. Staf Bidang Penegakan Perundang-undangan
 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, SH selanjutnya Sambutan dan Penyampaian Materi Narasumber 
 Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir,SE
• mengucapkan terima kasih atas kehadiran segenap warga Padukuhan Puluhan dalam Penyuluhan Pencegahan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan serta Bahaya Narkotika. Semoga penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman terhadap warga mengenai dampak minuman beralkohol dan Narkotika
•  Menghimbau warga Padukuhan Puluhan untuk menghindari aktivitas2 yg merugikan masyarakat diantaranya klithih, menggunakan obat2 terlarang dsb
•  Mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mengawasi lingkungannya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban 
•  Mengajak seluruh warga untuk selalu mengikuti kegiatan2 yg positif dan menguatkan forum2 di tingkat masyarakat agar lebih aktif memberikan wadah kepada pemuda pemudi warga Padukuhan Puluhan untuk berkegiatan yang positif
• Masyarakat diharapkan mampu untuk ikut mesosialisasikan adanya perda tentang mihol dan UU tentang Narkotika

Selanjutnya penyampaian Materi Narasumber Oleh Aipda Sujono Wibowo SH (Sat Narkoba Polres Kabupaten Bantul).
• mengucapkan terima kasih telah diundang dalam sosialisasi ini karena dengan diadakan acara seperi ini diharapkan bisa memberikan edukasi bahaya penggunaan Narkotika maupun peredaran mihol. Untuk itu bisa memahami peran penting orang tua dalam mengawasi anak-anak dalam pergaulan yg saat ini sudah banyak menyimpang.
• Menyampaikan jenis dan bahaya Narkoba yang ada dilingkungan sekitar.
• Mengingatkan kepada seluruh peserta untuk senantiasa menghindari penggunaan obat2 terlarang apalagi ikut terlibat pengedarannya
• Memberikan motivasi kepada masyarakat/peserta sosialisasi untuk dapat hidup sehat, agar tidak dengan mudah dimasuki pengaruh buruk dari bahaya narkoba/zat adiktif seperti miras.