Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Masyarakat 05/04/24

Sobat Praja, Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Masyarakat Pada Tanggal 05 April 2024 di Omah Jowo Yu Jum, Kembaran, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, SH dan selanjutnya Sambutan dan Penyampaian Materi Narasumber Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir,SE mengucapkan terima kasih atas kehadiran segenap warga Tirtonirmolo dalam Penyuluhan Pencegahan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan serta Bahaya Narkotika. Semoga penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman terhadap warga mengenai dampak minuman beralkohol dan Narkotika. Menghimbau warga Tirtonirmolo untuk menghindari aktivitas2 yg merugikan masyarakat diantaranya klithih, menggunakan obat2 terlarang dsb. Mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mengawasi lingkungannya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Mengajak seluruh warga untuk selalu mengikuti kegiatan2 yg positif dan menguatkan forum2 di tingkat masyarakat agar lebih aktif memberikan wadah kepada pemuda pemudi warga Tirtonirmolo untuk berkegiatan yang positif. Masyarakat diharapkan mampu untuk ikut mesosialisasikan adanya perda tentang mihol dan UU tentang Narkotika. 

Selanjutnya Penyampaian Materi Narasumber 2. Aipda Nur Budi Prasetyo (Sat Narkoba Polres Kabupaten Bantul) mengucapkan terima kasih telah diundang dalam sosialisasi ini karena dengan diadakan acara seperi ini diharapkan bisa memberikan edukasi bahaya penggunaan Narkotika maupun peredaran mihol. Untuk itu bisa memahami peran penting orang tua dalam mengawasi anak-anak dalam pergaulan yg saat ini sudah banyak menyimpang. Menyampaikan jenis dan bahaya Narkoba yang ada dilingkungan sekitar. Mengingatkan kepada seluruh peserta untuk senantiasa menghindari penggunaan obat2 terlarang apalagi ikut terlibat pengedarannya. Memberikan motivasi kepada masyarakat/peserta sosialisasi untuk dapat hidup sehat, agar tidak dengan mudah dimasuki pengaruh buruk dari bahaya narkoba/zat adiktif seperti miras.