Rakor Pemantauan dan Evaluasi atas Pelaksanaan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai

Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Rakor Pemantauan dan Evaluasi atas Pelaksanaan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, PERSONIL YANG HADIR DAN TERLIBAT

a. Bea Cukai Yogyakarta
b. Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Bantul
c. Bagian Hukum Kab. Bantul
d. Kepala Satpol PP Kab. Bantul
e. Sekretaris Satpol PP Kab. Bantul
f. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kab. Bantul
g. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul
h. Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul
i. Anggota Satpol PP Kab. Bantul
 

Dalam kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Seksi Penindakan Ibu Sri Hartati, SH dan dilanjutkan sesi diskusi. 

Pertama dari Bapak Kasat Pol pp Kabupaten Bantul Bapak R. Jati Bayubroto, SH.,M.Hum menyampaikan dalam diskusi ini masyarakat umum diharapkan mengerti dengan adanya denda yang tingi sebagai peringatan agar tidak menjual rokok yang sesuai aturan, anggota satpol PP Kabupaten Bantul diharapakan berhati-hati dalam berkegiatan dilapangan dan sesuai dengan SOP Kegiatan.

kedua dari bapak Bimo Adisaputro dari Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan Setiap kali kegiatan operasi masih ditemukan adanya penjual yg menjual rokok ilegal, hal ini memiliki 2 sudut pandang, bagus secara target kegiatan namun sisi lain Bantul memang masih banyak penjual rokok ilegal, Metode pemeriksaan dilapangan telah diperbarui, apabila ada temuan dilapngan maka akan di administrasi seperlunya dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Bea Cukai, untuk mengurangi asumsi negatif di masyarakat baik untuk warung maupun Tim Cukai Bantul, Sanksi administrasi berupa denda disetor langsung ke kas negara.

Ketiga dari sekretaris Satpol PP Bantul Bapak M. Agung Kurniawan, S.SiT menyampaikan bahwa beliau mendukung adanya pelaksanaan FGD untuk penyamaan persepsi dalam penanganan pemberantasan cukai ilegal dan kedeoannya kegiatan lapangan dibagi lebih dari 1 tim untuk mengantisipasi kebocoran informasi.

Keempat dari Kabid Trantibumtranmas Satpol PP Kabupaten Bantul Bapak Rujito , S,IP menyampaikan dengan penegakan hukum dibidang cukai mampu menambah sumbangan ke kas negara, kegiatan berupa sosialisasi secara resiko minim beda dengan operasi di lapangan, dan diperlukan nya manajemen resiko untuk mengantisipasi hal tersebut. 

Kelima dari Kabid Penegakan peraturan perundang-undangan Bapak Ambar Sutadi, SH menyampaikan adanya administrasi yang perlu dikoreksi kembali karena menyesuaikan kebijakan daerah, hal ini dimohon menjadi pemakluman tim cukai bantul.

Keenam dari Diskominfo Bantul Bapak Rachmanto menyampaikan diskominfo bantul bisa membantu publikasi melalui forum pewarta banntul. Beliau juga menyampaikan masih adanya slot baliho yang masih kosong milik kominfo dan akan disediakan 1 slot baliho untuk pemasangan baliho cukai sbagai medium sosialisasi cukai dengan diikuti administrasi ke kominfo.