Bantul – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengambil langkah cepat menanggapi aduan masyarakat terkait sengketa lahan dan gedung di Kalurahan Sitimulyo, Piyungan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Bantul beserta jajaran pada Selasa, 9 September 2025, bertujuan memberikan solusi atas permasalahan yang melibatkan Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) dan Pemerintah Kalurahan Sitimulyo.
Permasalahan muncul ketika BBSPJIKKP menghibahkan gedung yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) kepada Pemerintah Kalurahan Sitimulyo. Namun, di dalam gedung tersebut masih tersisa alat-alat produksi yang merupakan hasil lelang pada bulan April 2025 dan belum diambil oleh pemenang lelang. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kalurahan Sitimulyo tidak dapat segera memanfaatkan gedung tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kepala Satpol PP Bantul menegaskan bahwa secara hukum, BBSPJIKKP tidak lagi memiliki kewenangan atas sengketa tersebut, karena gedung telah resmi dihibahkan. Tanggung jawab kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kalurahan Sitimulyo sebagai pemilik sah lahan dan bangunan.
"Pemerintah Kalurahan Sitimulyo seharusnya menjadi pihak yang paling aktif dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Kepala Satpol PP Bantul. "Mereka memiliki kewenangan penuh untuk mengkoordinasikan penyelesaiannya, mulai dari tingkat Kalurahan, Kapanewon, hingga Kabupaten."
Arahan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Kalurahan Sitimulyo untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pemenang lelang agar alat-alat produksi dapat segera dipindahkan. Satpol PP Bantul berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan setiap peraturan daerah ditegakkan demi ketertiban umum.