Respon Aduan Warga, Satpol PP Bantul Tertibkan Pengemis di Parangtritis

Bantul (8/4/2026) – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) melaksanakan kegiatan tindak lanjut aduan masyarakat terkait keberadaan pengemis di kawasan wisata ziarah, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik, yakni kawasan Makam Maulana Mahribi Mancingan dan Pendopo Cempuri Parangkusumo. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Bantul berkolaborasi dengan Satpol PP DIY Bidang Bantas guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan wisata religi.

Di lokasi Makam Maulana Mahribi Mancingan, petugas mendapati seorang pengemis dengan inisial SGM (55), warga Sriharjo, Imogiri. Petugas kemudian melakukan pendataan serta memberikan edukasi terkait larangan aktivitas meminta-minta di kawasan wisata ziarah. Yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menandatangani surat pernyataan.

Sementara itu, di kawasan Pendopo Cempuri Parangkusumo, petugas menemukan sekitar enam orang musafir atau gelandangan yang berada di lokasi. Seluruhnya dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan agar tidak menetap maupun bermalam di area tersebut.

Petugas juga memberikan edukasi kepada para musafir agar tidak melakukan aktivitas meminta-minta di kawasan wisata serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Mereka selanjutnya bersedia meninggalkan lokasi dan menandatangani surat pernyataan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP Bantul akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, khususnya di kawasan wisata dan tempat ziarah.