Halo Sobat Praja!
Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan pada Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman oplosan di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan di tiga lokasi, yaitu Kalurahan Sriharjo Kapanewon Imogiri, Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong, dan wilayah Patalan Kapanewon Jetis.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran minuman oplosan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi minuman oplosan dalam kemasan botol, minuman beralkohol jenis anggur merah dan anggur kolesom, serta alkohol murni yang diduga digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan minuman oplosan.
Seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bantul untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pihak yang diduga terlibat untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul guna memberikan keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan penegakan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bantul dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman oplosan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk peredaran minuman oplosan di lingkungan sekitar.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman oplosan dapat berjalan secara optimal demi terwujudnya Kabupaten Bantul yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
