Bantul – 27 Agustus 2025. Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kapanewon Pandak dan Pundong.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi, SH, berhasil mengamankan 1.620 batang rokok tanpa cukai dari sebuah toko di Kalurahan Caturharjo, Pandak. Pemilik toko langsung dikenai denda di tempat sebesar Rp 3.640.000.
Di wilayah Pundong, petugas menemukan 800 batang rokok tanpa cukai serta 940 batang rokok cukai salah peruntukan dari dua toko. Atas pelanggaran tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pengembangan kasus ke pemasok rokok dan mengenakan denda Rp 1.906.000.
Seluruh barang bukti disita untuk diproses lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, Satpol PP bersama tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal, karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana.