Bantul, 17 Juni 2025 –Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan pemantauan lanjutan terhadap tiga lokasi bekas usaha pembakaran sampah di Dusun Kwalangan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Kegiatan ini menindaklanjuti penutupan usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul pada 28 April 2025. Tiga pelaku usaha yang dipantau adalah Inisial BMP, PSL, dan SPY. Ketiganya menyatakan telah menghentikan aktivitas pembakaran, meskipun masih ditemukan sisa-sisa sampah di lokasi. Mereka berkomitmen untuk segera membersihkan area usaha masing-masing. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pemilik usaha telah diberikan surat panggilan untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus menyusun berita acara dan surat pernyataan.“Apabila masih ditemukan pelanggaran setelah proses klarifikasi, maka akan diproses melalui jalur Yustisi dan berlanjut ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri,” tegasnya.Kegiatan ini juga melibatkan Kasi Penindakan Sri Hartati, S.H. serta staf dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah. Satpol PP Bantul menegaskan komitmennya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.