Satpol PP Bantul Bentengi Pelajar dari Narkoba, Miras, dan Kenakalan Remaja Melalui Edukasi Hukum di SMPN 1 Sanden

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di SMP Negeri 1 Sanden pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan edukasi mengenai tugas dan fungsi Satpol PP, bahaya penyalahgunaan narkotika, minuman beralkohol, serta pentingnya mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, perundungan (bullying), dan pelanggaran ketertiban umum.

Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul. Dalam paparannya, para narasumber mengajak seluruh pelajar untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba, minuman beralkohol, serta segala bentuk perilaku negatif yang dapat merusak masa depan.

Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati peraturan, kegiatan ini juga mendorong para pelajar agar memiliki karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk kenakalan remaja.

Satpol PP Kabupaten Bantul berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat terus membangun sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan generasi muda yang berkarakter, taat hukum, serta memiliki kepedulian terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.