Satpol PP Bantul Bergerak! Aduan Dugaan Prostitusi Berkedok Kost Ditindaklanjuti di Kasihan

Bantul, 28 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Operasi PEKAT Yustisi/Non Yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kapanewon Kasihan sebagai tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan kegiatan prostitusi yang diduga berkedok tempat kost.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mendatangi sejumlah lokasi untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta pengumpulan informasi terkait laporan yang diterima.

Pada salah satu lokasi, petugas memperoleh keterangan bahwa tidak terdapat rumah yang disewakan untuk kegiatan prostitusi. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pihak pengelola agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada Satpol PP apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Daerah.

Sementara itu, di lokasi lainnya, petugas melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada penjaga kost. Karena pemilik kost tidak berada di tempat, PPNS Satpol PP Kabupaten Bantul memberikan surat panggilan kepada pemilik kost untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul guna memberikan keterangan lebih lanjut.

Kegiatan Operasi PEKAT tersebut merupakan bentuk respons Satpol PP Kabupaten Bantul terhadap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat. Selain sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah, kegiatan ini juga bertujuan menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.

Satpol PP Kabupaten Bantul mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dan menyampaikan informasi kepada Satpol PP apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Bantul dapat terus terjaga.

Satpol PP Kabupaten Bantul
Menegakkan Peraturan Daerah, Mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban.