Halo Sobat Praja!
Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan koordinasi dan penindakan awal terhadap papan reklame dan media informasi yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan maupun kewajiban pajak daerah pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul terkait data papan reklame dan media informasi yang tidak memiliki izin dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Berdasarkan data tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan serta pemasangan surat peringatan pada sejumlah titik di wilayah Kapanewon Sedayu, Kasihan, dan Bantul.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, S.H., bersama staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.
Di wilayah Kapanewon Sedayu, petugas menemukan sebuah papan reklame di kawasan Simpang Empat Sedayu yang tidak memiliki izin serta belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Terhadap papan reklame tersebut dilakukan pemasangan surat peringatan sebagai langkah awal penegakan aturan.
Masih di wilayah Sedayu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap papan reklame milik salah satu pengembang perumahan. Selain belum memiliki izin, posisi materi reklame diketahui menjorok ke badan jalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Atas temuan tersebut, pemilik diberikan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul.
Sementara itu, di wilayah Kapanewon Kasihan, petugas menemukan papan reklame yang memuat informasi program biopori milik instansi pemerintah daerah. Selain belum memiliki izin dan belum memenuhi kewajiban pajak daerah, kondisi fisik reklame juga telah mengalami kerusakan. Untuk itu, petugas memasang surat peringatan sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pada lokasi lain di wilayah Kapanewon Bantul, tepatnya di kawasan Simpang Empat Gose, petugas menemukan papan reklame yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak daerah. Terhadap reklame tersebut juga dilakukan pemasangan surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame dan media informasi, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Selain aspek administrasi, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Terhadap seluruh temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan tahapan penegakan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau kepada seluruh pemilik reklame dan media informasi agar senantiasa memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban perpajakan yang berlaku guna mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
